Cabuli Anak Tiri di Kota Batu, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

    Cabuli Anak Tiri di Kota Batu, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

    KOTA MALANG - Totok Supriyanto (52 tahun) pria kelahiran Kediri, bertempat tinggal di Desa Tlekung, Kec. Junrejo, Kota Batu, dituntut 12 tahun penjara akibat perbuatannya bejad yalni pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. 

    Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Maharani Indrianingtyas, SH., di ikuti oleh terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Bersama Advokat (LBH RBA).

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Yuli Atmaningsih, SH.M.Hum di gelar secara daring di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang yang beralokasi di Jl. Ahmad Yani No. 198, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (30/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.15 WIB. 

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dan menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Totok Supriyanto selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.250.000.000, - (satu Milyar rupiah) subs 2 (dua) bulan kurungan akibat terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

    Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Totok Supriyanto dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang, " ujar Edi. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini berkeyakinan terdakwa Totok Supriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam hal perbarengan perbuatan sebagaimana yang didakwa melanggar dakwaan yaitu Pasal 82 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan sepanjang fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun membenarkan menurut hukum atas perbuatannya. 

    Oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman pidana penjara  yang setimpal dengan perbuatannya, " tegasnya. 

    Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana Perbuatan Terdakwa membuat anak Korban Devita mengalami Trauma, Terdakwa melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu Anak korban, Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;

    Lanjut Edi menyebutkan, dalam Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yakni Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

    Menyatakan bahwa terdakwa Totok Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua dalam hal perbarengan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.
     
    Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Totok Supriyanto selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.250.000.000, - (satu Milyar rupiah) subs 2 (dua) bulan kurungan.

    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju lengan pendek warna putih motif gambar perempuan. Dikembalikan kepada anak korban Devita Nayselllasari Arilly 

    Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000, - (lima ribu rupiah).

    Pukul 11.15 WIB sidang selesai dan ditunda kemudian dilanjutkan kembali pada hari Senin  tanggal 06 Februari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum, " papar Edi. (Jon) 

    kota batu
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap...

    Artikel Berikutnya

    Pelantikan Karateka Mushikawa Karate-Do...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami